Seorang wanita bernama Dini Hardiyanti berusia 30 tahun serta anak laki-lakinya berinisial AGEF berusia 4 tahun asal Kabupaten Bogor dilaporkan hilang sejak tanggal 20 September 2026. Kedua korban tersebut diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh suami siri dari Dini Hardiyanti. Peristiwa hilangnya ibu dan anak ini menjadi perhatian serius setelah pihak keluarga korban kehilangan kontak dan komunikasi secara total sejak keberadaan terakhir korban. Penanganan perkara dugaan pembunuhan ini dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan resmi serta melakukan tindakan awal pengumpulan petunjuk dan informasi mengenai keberadaan para korban.
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun oleh pihak berwenang, kedua korban terakhir kali diketahui berada di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur. Pada saat berada di lokasi tersebut, korban sedang bersama dengan suami siri Dini Hardiyanti yang bernama Dwi Bagus Martono. Karena kedua korban sudah tidak bisa dihubungi lagi oleh pihak keluarga, laporan kehilangan secara resmi disampaikan oleh keluarga korban kepada pihak Polres Madiun Kota. Laporan kehilangan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna mengusut serta menelusuri keberadaan Dini Hardiyanti dan anak laki-lakinya.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Roy H. M. Sihombing memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara ini pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2026 (26/10). Roy mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku bernama Bagus di wilayah Madiun. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim kepolisian, dapat dipastikan bahwa hilangnya kedua korban disebabkan oleh peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh suami siri korban. Aksi pembunuhan tersebut diketahui terjadi di salah satu kamar hotel yang berada di Madiun. Terduga pelaku terlebih dahulu melakukan aksi pembunuhan terhadap istri sirinya, lalu dilanjutkan dengan melakukan pembunuhan terhadap anak Dini.
Setelah menghabisi nyawa kedua korban di dalam kamar hotel, pelaku diduga berupaya untuk menghilangkan jejak kejahatan dengan membakar jasad kedua korban di area belakang pekarangan rumahnya. Setelah dilakukan pembakaran awal, jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam alat penggilingan daging oleh terduga pelaku. Selanjutnya, jasad tersebut dibakar lagi dan berdasarkan rencana terduga pelaku, potongan jasad tersebut rencananya akan dibuang ke laut untuk menghapus seluruh bukti pembunuhan. Perbuatan sadis yang dilakukan pelaku tersebut terungkap seiring dengan temuan-temuan dari penyelidikan kepolisian.
Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang ditemukan di seputaran tempat kejadian perkara. Saat ini, kepolisian masih berfokus untuk melanjutkan pencarian terhadap potongan-potongan tulang korban yang mungkin masih tersisa di seputaran TKP. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengumpulkan seluruh bukti-bukti material serta memproses penanganan kasus tindak pidana pembunuhan ini sesuai ketentuan penegakan hukum yang berlaku.


















