Petugas Polsek Metro Tamansari menangkap tiga orang terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Dalam penangkapan yang berlangsung di sebuah rumah di Jalan Kramat I tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,38 gram. Penangkapan terhadap para pelaku ini dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) dini hari setelah dilakukan penelusuran oleh petugas di lapangan.
Ketiga orang yang diamankan oleh Polsek Metro Tamansari masing-masing berinisial KI alias Elung, SI alias Tole, serta RA. Berdasarkan penjelasan dari Kapolsek Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar pada Minggu (25/10/2026), KI diduga memiliki peran sebagai pengedar barang haram tersebut. Sementara itu, dua orang lainnya yaitu SI dan RA diduga terlibat dalam aktivitas penyerapan atau pemakaian narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan terhadap ketiga orang yang diamankan tersebut, seluruhnya dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Di lokasi penangkapan yang berada di wilayah Tambora, Jakarta Barat, petugas menemukan empat paket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu. Selain paket kristal diduga sabu seberat 4,38 gram bruto, terdapat sejumlah barang bukti lain yang turut disita. Barang bukti tersebut meliputi plastik klip berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, enam alat yang diduga untuk mengambil sabu, sejumlah telepon genggam, serta dua kendaraan motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran. Penanganan awal pengungkapan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP M Fauzan Yonnadi bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A. Saat ini, nama A telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Selain nama A, muncul pula nama lain yaitu TA yang diduga ikut terlibat dalam proses pengambilan barang dan kini turut masuk dalam daftar pencarian orang. Menurut keterangan awal, sabu tersebut diperoleh dalam jumlah awal sekitar 30 gram dari kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/10) malam sebelum dibawa ke Tambora. Pelaku KI juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi sabu melalui perantara.
Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik melakukan tindakan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang, mendalami keterangan pihak yang diamankan, serta mencari keberadaan dua orang yang telah masuk DPO. Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


















