Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Tim Ditreskrimum Polda Jabar Menangkap Oknum Dokter Berinisial IS di Bekasi

3
×

Tim Ditreskrimum Polda Jabar Menangkap Oknum Dokter Berinisial IS di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tim Ditreskrimum Polda Jabar menangkap oknum dokter berinisial IS di Bekasi yang diduga telah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia empat tahun di Bandung.

Dalam pemeriksaan, pelaku tidak mengakui perbuatan cabulnya tersebut. "Pada saat pemeriksaan kemarin, memang pelaku atau terduga ini tidak mengakui itu dia lakukan.

Example 300x600

Tidak mengakui itu dia melakukan terhadap anaknya karena menurut pengakuan tersangka dia sangat sayang sama anaknya," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari, dilansir detikJabar, Jumat (23/11/2026).

Ketika disinggung mengenai korban yang sempat diperlihatkan video oleh ayahnya, Rumi menyatakan keterangan tersebut juga disampaikan ibu korban.

"Ya sementara kita masih berpegang pada keterangan ibu korban.

Memang si anak bercerita dia melihat itu dari ponsel ayahnya," ujarnya.

Meski demikian, penyidik belum mendapatkan informasi mengapa anak itu bisa tertarik melihat konten pornografi tersebut.

"Nah, bagaimana anak bisa melihat itu, kita belum bisa mendalami karena anak masih dalam proses pemulihan trauma di rumah aman.

Nanti kita akan mendalami ke arah sana," tuturnya.

Dalam kasus ini, pelaku disangkakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun bagi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak. Lalu, Pasal 473 ayat (2) huruf b terkait tindak pidana perkosaan, dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi perbuatan persetubuhan terhadap anak, dengan pemberatan jika korban adalah anak kandung.

Jakarta Commercial Court Overturns KPPU Ruling on Online Loan Interest

Official First State Buddhist Institute in Indonesia: IABN Sriwijaya

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *