Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penampungan dan perdagangan sisik trenggiling ilegal yang berlokasi di sebuah rumah kontrakan kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam penindakan hukum tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat memiliki keterlibatan langsung dalam jaringan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi ini.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan serta informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada aparat kepolisian. Menindaklanjuti laporan berharga tersebut, tim penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang menjadi lokasi penampungan pada tanggal 6 Oktober 2026. Di dalam bangunan tersebut, petugas menemukan belasan karung berisi sisik trenggiling.
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Haryanto dalam jumpa pers pada hari Jumat, 23 Oktober 2026, menjelaskan bahwa dua tersangka yang ditangkap memiliki peran operasional dalam kegiatan penampungan tersebut. Keduanya bertindak dalam urusan penerimaan, penyimpanan, hingga pengiriman barang. Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti operasional berupa satu unit mobil pikap dan sebuah timbangan digital.
Berdasarkan hasil penimbangan dan pemeriksaan barang bukti di lokasi, polisi menemukan sebanyak 11 karung sisik trenggiling dengan berat keseluruhan mencapai 320 kilogram. Dalam menjalankan aktivitas ilegalnya, para pelaku menggunakan modus pengelabuan guna menyamarkan barang kiriman dari berbagai daerah. Paket-paket tersebut dikirim dengan mencantumkan keterangan palsu berupa kulit ular kering dan ikan asin guna menghindari kecurigaan.
Rencananya, ratusan kilogram sisik trenggiling yang telah terhimpun di lokasi penampungan wilayah Jatiasih tersebut akan didistribusikan menuju daerah Medan dan Tanjung Pinang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, aktivitas penampungan dan bisnis pengiriman sisik trenggiling secara ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak bulan Desember 2025.
Saat ini, penyidik kepolisian terus melakukan pengembangan kasus secara intensif untuk menelusuri rantai distribusi secara menyeluruh, termasuk memburu pihak penyuplai utama, pemberi perintah, hingga calon penerima barang. Komjen Dadang Haryanto menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum bagi para tersangka akan disesuaikan dengan peran serta alat bukti yang ada, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.














