Kementerian Agama mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Dar et Tauhid yang berlokasi di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Langkah drastis ini diambil menyusul terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren tersebut terhadap puluhan santriwati.
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menyampaikan keputusan tegas tersebut dalam konferensi pers mengenai kinerja Kementerian Agama di Jakarta Pusat pada Senin (19/10/2026). Ia menegaskan bahwa sanksi berat hingga tingkat pencabutan izin lembaga terpaksa diterapkan karena adanya pelanggaran serius yang merugikan para peserta didik di lingkungan pendidikan keagamaan.
Selain tindakan berupa pencabutan izin operasional, pihak Kementerian Agama juga telah menyusun petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis guna menangani dan mencegah kasus serupa di lingkungan pesantren. Kementerian Agama memastikan bahwa pimpinan maupun tenaga pengajar yang terbukti melakukan tindak pidana penyimpangan tidak diperbolehkan lagi menjalankan profesi sebagai pengasuh, guru, ataupun kiai. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan penuh bagi para korban agar tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka secara aman.
Sebagai langkah antisipasi di masa mendatang, skema baru juga tengah disiapkan dalam sistem penerimaan santri maupun tenaga pendidik di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Melalui mekanisme pemeriksaan ketat tersebut, apabila ditemukan indikasi atau kecenderungan perilaku menyimpang, calon santri atau pengajar bersangkutan akan ditempatkan pada penanganan khusus melalui proses pembinaan.
Tindakan tegas dari Kementerian Agama ini memperkuat proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Pimpinan lembaga pendidikan keagamaan berinisial MHH yang berusia 28 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan seksual yang menimpa lebih dari sepuluh santriwati. Penanganan perkara pidana ini berawal dari laporan resmi yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban kepada Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 7 Oktober 2026.
Pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka MHH guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, untuk membantu memulihkan kondisi psikologis para korban, lembaga pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat turut memberikan bantuan pendampingan psikologis secara intensif.










