Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran 858 Cartridge Vape Diduga Berisi Etomidate dan Sabu

4
×

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran 858 Cartridge Vape Diduga Berisi Etomidate dan Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Aparat Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar dugaan kasus peredaran narkotika berupa ratusan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate serta kristal putih yang diduga sabu. Dalam penanganan perkara di kawasan Jakarta Barat tersebut, petugas kepolisian mengamankan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial CK berusia 19 tahun dan BEF berusia 25 tahun. Penindakan ini menjadi bagian dari langkah tegas jajaran kepolisian dalam memutus jaringan peredaran gelap narkoba serta bahan berbahaya di wilayah hukum setempat.

Pengungkapan kasus peredaran zat berbahaya ini bermula dari penangkapan seorang pria di Jalan Meruya Utara, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Penangkapan awal tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu (17/10) sekitar pukul 00.25 WIB. Dari penindakan di lokasi pertama itu, barang bukti awal yang berhasil disita oleh petugas di lapangan adalah berupa 45 cartridge merek Yakuza yang diduga kuat memiliki kandungan zat berbahaya.

Example 300x600

Berbekal dari hasil penangkapan awal tersebut, tim penyidik kepolisian langsung melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut ke sebuah apartemen yang berada di area Jakarta Barat. Hasil penggeledahan di lokasi apartemen membuahkan temuan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar. Petugas mengamankan ratusan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate, yang terdiri atas 548 cartridge merek Yakuza, 220 cartridge merek Batman, serta 90 cartridge merek Mafia. Jika diakumulasikan, terdapat sebanyak 858 cartridge vape yang disita dalam pengungkapan perkara ini. Selain ratusan cartridge rokok elektronik tersebut, aparat juga mengamankan barang bukti berupa kristal putih yang diduga sabu seberat 5,21 gram dan tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, dalam keterangannya pada Selasa (20/10) menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini merupakan upaya nyata untuk memutus peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Ia menyatakan bahwa setiap informasi yang diperoleh kepolisian akan ditindaklanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan. Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi dan tersangka, serta pengujian barang bukti di laboratorium forensik Bareskrim Polri. Penyelidikan juga terus dikembangkan untuk menelusuri pemasok utama serta pihak lain yang diduga terlibat.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar mewaspadai penggunaan cairan rokok elektronik yang tidak jelas kandungannya. Masyarakat diminta tidak mengonsumsi cairan vape yang tidak diketahui kandungannya dan segera melaporkan dugaan peredaran narkotika kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan kepedulian bersama dalam menjaga lingkungan agar generasi muda terhindar dari penyalahgunaan narkotika.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *