Kepolisian menetapkan seorang mantan narapidana terorisme berinisial AS sebagai tersangka dalam aksi pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Sukoharjo. Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengonfirmasi bahwa tersangka AS yang terlibat dalam peristiwa ini memiliki rekam jejak tindak pidana terorisme pada tahun 2016 di Jakarta. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan berdasarkan bukti petunjuk dan hasil olah TKP yang dilakukan oleh petugas kepolisian di lokasi kejadian.
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyampaikan keterangan terkait penangkapan eks napiter tersebut kepada wartawan pada Selasa, 20/10. Penyampaian informasi ini dilakukan setelah peninjauan penanganan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama, pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta memasuki rumah atau pekarangan secara melawan hukum di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada Rabu, 14/10/2026. Dalam keterangannya, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan memastikan keterlibatan AS pada aksi terorisme sepuluh tahun silam.
Penangkapan terhadap AS berlangsung di Sukoharjo pada Senin, 19/10 malam. Dalam proses penangkapan tersebut, tersangka AS melakukan perlawanan dan berusaha menyerang petugas kepolisian secara sembarangan menggunakan senjata tajam jenis samurai. Serangan berbahaya itu mengakibatkan dua orang anggota kepolisian mengalami luka-luka. Untuk menghentikan ancaman keselamatan petugas, kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan peluru karet yang mengenai dua bagian badan tersangka hingga berhasil dilumpuhkan.
Berdasarkan olah TKP dan perolehan petunjuk di lokasi, kepolisian mengamankan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah aksi pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah ini berkaitan dengan rekam jejak terorisme AS sebelumnya atau ada motif lain, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. Saat ini, kondisi tersangka AS dilaporkan membaik, sementara dua anggota kepolisian yang terluka juga sudah membaik dan diperbolehkan kembali.


















