Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim terus mendalami kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang wanita bernama Dini Hardiyanti (30) dan anak balitanya berinisial AGEF (4) asal Kabupaten Bogor. Peristiwa berdarah yang terjadi di Madiun ini menyeret tersangka Dwi Bagus Martono (40), yang merupakan suami siri dari Dini Hardiyanti. Dalam penanganan perkara ini, jajaran kepolisian mengungkap sejumlah temuan terbaru terkait upaya tersangka dalam menyamarkan tindak pidana yang dilakukannya, mulai dari rekayasa laporan kehilangan hingga pelarian ke daerah lain.
Awal mula terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang dilayangkan oleh pihak keluarga ke Polres Madiun Kota. Kontak terakhir antara Dini Hardiyanti dan keluarganya tercatat pada 20 September 2026 di Madiun saat korban sedang bersama Dwi Bagus Martono. Secara manipulatif, tersangka Dwi Bagus Martono justru berpura-pura tidak tahu dan ikut mendampingi pihak keluarga untuk membuat laporan resmi di kepolisian. Berdasarkan keterangan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, tersangka sempat mengarang cerita bohong bahwa korban pergi setelah terlibat cekcok. Namun, setelah laporan tersebut viral di media sosial, tersangka panik, mematikan telepon seluler, dan melarikan diri dari Madiun menuju Jombang.
Mengenai motif, pihak kepolisian menjelaskan bahwa aksi kejam ini dipicu rasa cemburu dan perasaan korban yang merasa tidak lagi diperhatikan. Awalnya Dwi Bagus Martono dan Dini Hardiyanti berencana merayakan ulang tahun AGEF di Telaga Sarangan, Magetan. Namun rencana itu batal setelah istri sah tersangka, Martha Amalia Iflahah, meminta dijemput di stasiun. Dwi Bagus Martono kemudian meminta Dini Hardiyanti menginap di hotel di Kota Madiun. Pertengkaran hebat pecah di hotel ketika Dwi Bagus Martono menyatakan harus membagi waktu, hingga tersangka mencekik Dini Hardiyanti hingga tewas. Jasad Dini Hardiyanti dimasukkan ke dalam sleeping bag dan dipindahkan ke mobil, di mana korban anak AGEF kemudian juga dibunuh di dalam kendaraan tersebut. Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Muhammad Fauzi menyebutkan bahwa tersangka memang hobi camping. Saat memindahkan jasad dari hotel, aksi tersangka sempat terlihat oleh seorang office boy.
Upaya penghilangan jejak dilakukan tersangka di rumahnya yang beralamat di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Hasil prarekonstruksi mengungkap bahwa jasad kedua korban terlebih dahulu dibakar di area terbuka. Setelah sisa pembakaran dibersihkan, tersangka menyuruh tukang mendirikan tungku permanen di kebun bonsai tepat di atas titik pembakaran untuk menutupi jejak. Sebelum dibakar, jasad korban sempat dibiarkan tertutup terpal selama dua hari. Tersangka kemudian memutilasi jasad menggunakan gergaji portabel dan menghancurkannya memakai mesin pencacah yang dibeli secara daring dari Gresik dengan sistem cash on delivery (COD), lalu membuang sisanya ke sungai. Setelah aksi tersebut, tersangka kabur sejauh 100 km ke Jombang dan bersembunyi di padepokan pengobatan alternatif milik Munir dengan menyamar menggunakan nama Amanullah. Munir merupakan kenalan tersangka saat beribadah di Tanah Suci pada 2025.
Penyelidikan kepolisian sempat menyasar ke Jakarta, Bali, hingga Balikpapan tempat tersangka terakhir bekerja. Petunjuk penting akhirnya didapatkan petugas setelah meminta keterangan dari istri sah tersangka, Martha Amalia Iflahah. Informasi dari interogasi tersebut mengarahkan tim kepolisian hingga akhirnya berhasil menangkap Dwi Bagus Martono di Jombang pada Minggu (25/10/2026). Selain itu, pihak Politeknik Manufaktur (Polman) Bandung melalui Humas Reza Pratama mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan alumnus D3 yang masuk pada 2004 dan lulus pada 2007. Atas tindakan keji ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 459 jo. Pasal 458 jo. Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mati.


















